Nama : Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata Kuliah : Pengantar Telematika
Sumber 4
MACAM-MACAM CYBER
A.
CYBER LOW
Cyber Law adalah hukum yang
digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas
mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan
memasuki dunia maya
atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini
tidak lepas juga dari "Aspek Prosedural" seperti yuridiksi,
pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya :
e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
a. Bisnis (Bussines)
b. Konsumen (Consumer)
c. Penyedia Layanan (Service
Providers)
d. Internet Banking
e. Pedagang Perantara (Intermediaers)
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya
dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber
law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem
Informasi
3. Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang
Informasi Transaksi dan Elktronik)
a. Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
c. Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
d. Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line
contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
1. Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
3. /nationality yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
4. Passive nationality
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle
yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk
melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya,
yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6. Universality. Asas
ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk
internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses,
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk
kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
B. CYBER SPACE
Howard
Rheingold menyatakan, Cyber Space
adalah Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana
setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial
sehari-hari dengan cara yang baru.
Berkaiatan
dengan cyber space ini Agus Raharjo
mengatakan, cyber space sesungguhnya
merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita baru
dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas
virtual (maya).
Perkembangan cyberspace telah
mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak
saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap
kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu,
antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan
mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka
ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep
tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi,
pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa
menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang
berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah
permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda,
identitas jamak.Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai
sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan
hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan
dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace.
Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di
dalam cyberspace bukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu
interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat
komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas
demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam
teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif,
pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin,
aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga
keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
C. CYBER ETHICS THEORY
Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang
dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi
dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak
adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai
bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau
mematuhi cyber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya
adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik
secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus
dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui
internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk
dikembangkan.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang
pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet.
Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet
engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies
dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa
disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut Elaine Englehardt (2001) bahwa
kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya
mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright (1996) memperkuat bahwa
etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai
seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken
Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai
etika, masyarakat akan dirugikan.
Menurut
Richard A. Spinello (2004), cyberethics can be defined as the field of
applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development
and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum
of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of
networked computing, information, and communication technologies. Spinello
menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber
(cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan
sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan
teknologi komunikasi
Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno
yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika
adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan
suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia
cyber atau dunia maya.
Hal ini hampir sama
dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan yang terjadi
dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di wilayah tersebut.
Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku untuk cyber ethics
dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para masyarakatnya.





0 komentar:
Posting Komentar