Rabu, 03 November 2010

tugas isd bab 5

Diposting oleh Ryanti Ramadani di 11/03/2010 05:50:00 AM

Nama              : Ryanti Ramadani
Kelas                : 1KA26
NPM                : 16110311
Tugas               : ISD bab 5

WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.  Pengertian Warga Negara

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Dalam suatu Negara pasti memiliki warga Negara, seperti di Indonesia warga Negara yang tinggal di Indonesia biasa disebut Warga Negara Indonesia (WNI ). WNI memiliki hak dan kewajiban yang didapat / dijalankan. Contoh nya WNI mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, disamping itu WNI juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang tercantum dalam UUD 1945.

Opini : saya setuju dengan pernyataan  tentang unsur-unsur terbentuknya Negara meliputi adanya rakyat, wilayah,dan pemerintah. Karena jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tidak akan bisa menjadi suatu Negara. Salah satunya adalah warga negara setiap warga Negara harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh Negara tersebut dan mendapatkan hak masing-masing dari warga Negara tersebut.


2. Kriteria menjadi WNI

      kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.

Kriteria-kriteria tersebut adalah :

1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)
5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.
7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.

8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)
9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

          Contoh kasus pada jika ada seorang anak yang lahir dari ayah seorang WNI dan ibu seorang WNA, maka dalam criteria tersebut anak itu bisa masuk dalam kategori seorang WNI. Tetapi jika anak tersebut sudah cukup umur maka dia berhak untuk memilih kewarganegaraannya tersebut.

Opini : menurut saya kriteria-kriteria tersebut sudah cukup jelas menjelaskan tentang bagaimana Kriteria menjadi seorang WNI. Setiap warga Negara Indonesia wajib memenuhi syarat dari kriteria-kriteria yang sudah disahkan.

Sumber : http://www.bloggaul.com/myblog/readblog/109902/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi-warga-negara-indonesia

3. Orang –orang yang berada dalam satu wilayah Negara

          Warga Negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure negara,yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya,dengan UUD negaranya,sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri,selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Penduduk yang bukan warga negara(WNA) hubungannya dengan Negara yang di alaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah Negara tersebut.

Semua orang yang tinggal menetap atau hanya sementara di suatu Negara bisa dikatakan sebagai penduduk. Contohnya ketika turis mancanegara sedang berlibur di Indonesia maka ia disebut penduduk dalam wilayah Indonesia walaupun dia bukan warga Negara Indonesia.

Opini : menurut saya orang yang berada dalam satu wilayah Indonesia adalah penduduk yang sedang berada dalam suatu Negara tertentu baik tinggal menetap atau tidak menetap (sementara).

Sumber : http://file.upi.edu/Direktori

0 komentar:

Posting Komentar

 

My blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review