Senin, 03 Oktober 2011

ORGANISASI NIRLABA

Diposting oleh Ryanti Ramadani di 10/03/2011 05:37:00 PM
Nama                    : Ryanti Ramadani
NPM                      : 16110311
Kelas                     : 2KA24

ORGANISASI NIRLABA

Pendahuluan
Organisasi Nirlaba adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
Dalam organisasi nirlaba tidak terdapat kejelasan siapa yang menjadi pemilik organisasi tersebut. Seperti halnya organisasi laba yang mempunyai anggaran tetap dari setiap keuntungan yang diperoleh dari bisnis yang dijalani , tetapi lain halnya dengan organisasi nirlaba, organisasi nirlaba tidak memiliki pemasukan yang tetap/konstan , setiap anggaran yang diperoleh bukan hasil dari permainan bisnis melainkan adanya sumbangan atau donator dari suatu kelompok atau perorangan.
Ciri - Ciri Organisasi Non Profit :
a.Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas    manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
b.Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
c.Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

Teori

Di Indonesia, organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang keagamaan serta advokasi. contoh organisasi nirlaba di Indonesia adalah seperti yayasan panti asuhan, panti jompo,dan  panti rehabilitas.
Contoh kasus terlihat pada Rumah Zakat, Rumah zakat adalah adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran 4 program unggulan yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kepemudaan.
Dalam pengembangan keempat programnya Rumah Zakat mengembangkan program pendamping dan pemberdayaan intensif berbasis komunitas yang disebut Intergrated Community Development (ICD) baik perkecamatan maupun kelurahan. Untuk setiap ICD dikelola oleh satu orang atau lebih Mustahik Relation Officer (MRO) yang tinggal ditengah-tengah masyarakat yang dibinanya sehingga pemantauan dan keberlangsungan program lebih terjaga.
Adapun manfaat yang terbentuk dari Rumah Zakat adalah memudahkan setiap karyawan untuk berzakat lebih teratur karena dikoordinir secara bersama, mengoptimalkan potensi filantropi nasional disetiap instansi atau lembaga usaha, memberi efek edukasi kepada setiap muslim untuk tertib mengeluarkan zakat profesi, system ini juga memudahkan pengaturan implementasi zakat pengurang penghasilan kena pajak, sekaligus sebagai bentuk nyata aksi penyelamatan masyarakat agar lebih berdaya.

Pembahasan

Seperti yang tertera diatas bahwa Rumah Zakat termasuk pada lingkup organisasi nirlaba karena organisasi ini tidak mempunyai tujuan untuk mencari laba. Rumah Zakat ini didirikan untuk mempermudah masyarakat untuk menyalurkan zakat profesi nya. Selain itu Rumah Zakat tidak memiliki anggaran tetap. Anggaran yg didapat berupa donasi atau sumbangan. Setiap zakat yang dikumpulkan dari suatu daerah maka zakat itu akan digunakan untuk daerah itu sendiri. Dana pengelola yang dihasilkan dari penghimpunan, dapat disubsidi sillangkan ke kota-kota yang membutuhkan.Dan distribusi itu sendiri bergantung pada evaluasi dan kebutuhan masyarakat. Tetapi tidak semua organisasi nirlaba tidak mempunyai ketua atau direktur, di Rumah Zakat terdapat manajemen yang mengatur keluar masuknya zakat. Dan fungsi ketua disini bermaksud untuk mengatur jalannya distribusi zakat tersebut.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 

My blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review