Nama : Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
SUMBER
http://juniorhendy.blogspot.com/2010/03/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://silvergrey23.blogspot.com/2012/04/perbedaan-modelstandar-profesi-antara.html
Model
dan Standar Profesi di USA Vs EROPA
Model Pengembangan Standar
Profesi
a. Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu.
b.
Semakin luasnya penerapan Teknologi
Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga
profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia
pendidikan di era globalisasi ini.
c. Secara global, baik di negara maju
maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional
Tl.
Menurut hasil studi yang diluncurkan
pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan
European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka
kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Model dan Standar Profesi di USA Vs
EROPA
Pustakawan dan Konsep Negara
Modern
Satu hal penting mengapa profesi
pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan
profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan
Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.
Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian
dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk
menyediakan dan menyimpan informasi.
Oleh karena itu, profesi purstakawan
(bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang
pada masa itu. Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di
universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat.
Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada
jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang
S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah
perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa
MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang
S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat
kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri,
yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki
pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki
pengetahuan di bidang hukum. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan
profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar
profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan
profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan
mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan
dokumen.
Hal ini penting untuk menghadapi
perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna
dan proses pengolahan.
Relasi Pustakawan dengan Staf Teknis
dan Profesi yang Didukungnya
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan
teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti
scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan
komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan.
Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi
Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan. Hal ini tentu berbeda
dengan kondisi di Indonesia.
Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara
pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara
pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang
bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan
riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu,
mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum
dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai
akses informasi.
Pustakawan mempresentasikan dan
berdiskusi megnenai bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan
alat-alat yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika
akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan
online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut. Contoh lainnya
adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di
Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun
panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi,
metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan
linguistik.
Profesi pustakawan hukum pun
seyogyanya dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum.
Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan
aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum.
Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor
dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang
didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara. Komunitas
Pustakawan yang Kritis Hal yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di
Amerika Serikat yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak
pada perpustakaan dan profesinya.
Komunitas pustakawan di Amerika Serikat
terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan
berfungsi sebagai penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi
publik. Mereka bekerja dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting.
Salah satunya, adalah advokasi kepada para akademisi untuk tidak
mempublikasikan tulisannya melalui penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya,
mereka mendorong pendirian penerbit-penerbit di universitas-universitas dan
menerbitkan tulisan-tulisan para dosennya sendiri. Hal ini merupakan upaya
untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih murah. Selain itu,
komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta. Misalnya,
menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam penandatangan
kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal
yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk melakukan distribusi
karyanya di lingkungan pengajarannya.
Komunitas pustakawan melakukan
advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi
karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.
Komunitas pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap
UU Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan
dari bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta
Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal
atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan
penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat
berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari
micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas
pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur
dalam WTO.
Komunitas pustakawan ini memiliki
organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan untuk membiayai staff
dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk melindungi kepentingan
perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada
perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga
seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang
dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada kebijakan nasional
yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan keamanan nasional.
Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di
Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar