Nama :
Ryanti Ramadani
NPM :
16110311
Kelas :
2KA24
TUGAS
4
1.
Apa itu uang dan jenis uang ?
Uang adalah alat tukar menukar yang
diterima oleh masyarakat untuk proses
pertukaran barang dan jasa. Uang dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat
dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat
penunda pembayaran.
Sehari-hari kita menemukan jenis-jenis
uang yaitu sebagai berikut :
a.
Berdasarkan
bahan
1. Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari logam.
2. Uang kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas.
b.
Berdasarkan
lembaga yang mengeluarkan
1. Uang
Kartal (Chartal = kepercayaan), yaitu mata uang logam dan kertas
yang
dikeluarkan oleh bank sentral dan berlaku umum di masyarakat.
2.
Uang Giral (Giro = simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada rekening
giro (demand deposit) di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat
dipergunakan
untuk melakukan pembayaran dengan perantaraan cek, bilyet
giro atau perintah
membayar. Jadi, uang giral dikeluarkan oleh bank umum.
c.
Berdasarkan
nilai
1. Bernilai
penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai
nominalnya. Biasanya berupa uang logam.
2.
Tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) tidak sama
dengan nilai nominalnya. Biasanya berupa uang kertas.
d. Berdasarkan
pemakai
1. Internal
Value, yaitu kemampuan uang untuk membeli uang atau jasa di dalam negeri.
2. Ekternal Value, yaitu kemampuan uang untuk ditukarkan dengan uang asing.
Sumber :
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X.
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 :
Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang#Jenis
2.
Apa yang anda ketahui dengan Bank Sentral
dan Bank Umum ?
·
Bank Sentral
Sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No,13 tahun 1968 mempunyai
tugas
pokok membantu pemeritah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara
stabilitas
nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyatBank sentral memiliki
fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam
kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah.
Bank
Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah
dalam
bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga
bagian
dari Pemerintah
·
Bank Umum
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Fungsi
pokok bank umum :
–
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
–
Memciptakan uang
–
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
–
Menawarkan jasa jasa keuangan lain
Sumber :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:z_M33b4uOAcJ:images.bocahupd.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Rr6QegoKCpIAAGTDYSI1/BANK%2520SENTRAL.ppt?key%3Dbocahupd:journal:8%26nmid%3D53393317+bank+sentral+dan+bank+umum&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjoH2ILn0oxd7AnILWtlrygXH6bLejuMdqvzF_OOrFSaB0GO5OJl8b91RB-A7EiijhMbJyiHDYWEbIiKcDGfcU_xqJzwLhpbmVPj2_5HlJ1agNWUXrOwe0a1o8pVsELpCPFPAeQ&sig=AHIEtbQcgmbLHEhPcMHynGpjCTGaeKUJ2g
3.
Sebutkan kebijakan-kebijakan moneter yang
dilakukan pemerintah !
Kebijakan moneter
adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
"margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan moneter
dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter,
yaitu antara
lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah
uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan
pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan
rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter


0 komentar:
Posting Komentar