Nama : Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata
Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Sumber
CYBERLAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law merupakan
suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan
dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di
setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan
atau memanaatkan teknologi internet, misalnya aspek komunikatif, transaksional,
dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke
dalam sebuah jaringan. Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih
spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang
terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti
tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat
diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce
(e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau
sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya
hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki
oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika
Serikat.
A.
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
B.
COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA)
Cybercrime merupakan
suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam
jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat. Untuk itulah dibentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang
kriminalitas kejahatan komputer. Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu
peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada
tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal
oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud
mencari keuntungan.
Lima cyberlaws telah
berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan
pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah
Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia
Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan
peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait
dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi,
Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang
tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan,
pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan
perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi
hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan
prinsip-prinsip perlindungan data yaitu:
- Cara pengumpulan data
pribadi.
- Tujuan pengumpulan
data pribadi.
- Penggunaan data
pribadi.
- Pengungkapan data
pribadi.
- Akurasi dari data
pribadi.
- Jangka waktu
penyimpanan data pribadi.
- Akses ke dan koreksi
data pribadi.
- Keamanan data
pribadi.
- Informasi yang
tersedia secara umum.
C.
COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON
CYBER CRIME
Council of Europe
Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan
fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan
sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika
Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi
ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Saat ini berbagai upaya
telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif
melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines
lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa
yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan
tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan
kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace
of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah
mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner
(brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan
perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan
penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Tujuan utama dari
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan
“penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer
seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional. Untuk
tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatangan untuk :
1. Menetapkan
pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk
empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan
pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan
(seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang
mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus
membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan
di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh warga
negara mereka di luar negeri.
2. Menetapkan prosedur
domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta
mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk
menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik
(“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari
data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk
melindungi hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.
3. Membangun sistem
yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap
pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak
hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi
mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan
kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung dengan
penyelidikan lintas-perbatasan.



0 komentar:
Posting Komentar