Nama :
Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata
Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Sumber
Sumber 2
RUANG LINGKUP UU HAK CIPTA
DAN
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM
Pengertian
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Subyek Hak Cipta
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak
Cipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Paten
Pengertian
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses
b.
hasil
produksi
c.
penyempurnaan
dan pengembangan proses
d.
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Undang - undang yang mengatur
tentang paten
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Merek
Pengertian
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah-istilah merek
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur
tentang merek
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Pengertian
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengertian
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
Pengertian
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis
Pengertian
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Prosedur
Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Persyaratan
Permohonan Hak Merek
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm)
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Persyaratan
Permohonan Hak Cipta
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
- Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan :
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul ciptaan
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- Uraian ciptaan rangkap 4
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
Persyaratan
Permohonan Pendaftaran Disain Industri
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
- Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan
- Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan



0 komentar:
Posting Komentar