Penulisan 3 Bulan Ke-2
Nama :
Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata
Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Sumber
KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI
DALAM MENGATUR PENGGUNA TEKNOLOGI
INFORMASI
Peraturan mengenai
telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang
telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64
Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di
Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan,
penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban
penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan,
sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang-
Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke
hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan
batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah
dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi
informasi.
Berdasarkan UU No.36
tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di
dunia maya.
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36
telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas
dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena
ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi,antara lain:
1.
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.
Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008
tentang (ITE), diantaranya:
·
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan
transaksi secara elektronik.
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
·
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi
·
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
·
Transaksi dan sistem
elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
·
E-tourism mendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia
dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
·
Trafik internet
Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus
memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan
sesuai konteks budaya Indonesia.
·
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan
produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain


0 komentar:
Posting Komentar