Nama :
Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata
Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Sumber
POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM RUU ITE
DAN
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Latar
Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis,
dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di
masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah
kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai
kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu
dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di
Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Manfaat
Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya;
(i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai salah
satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
(iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Gambaran
Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi
informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan
tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda
Tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan
dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga
lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi
Elektronik Dan Sistem Elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang
berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di
lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 – Tentang Transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi
elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan
Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan
penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat
privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan
mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya
memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap
pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran
Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan
masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi
elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan,
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana
yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak
melakukan penyidikan.
Bab 11 – Tentang Ketentuan Pidana,
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag
ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan
berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak
ditanda tangani presiden.
Implikasi pemberlakuan RUU ITE
Teknologi
informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat
membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada
cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi
dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan
menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial
suatu negara.
Kehidupan
masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer
yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari
pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfa’aatn teknologi informasi dan komunikasi
ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban
manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu
senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses
prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet
dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam
penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya
kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah
indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk
mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi
terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam
seluruh aspek kehidupanya.


0 komentar:
Posting Komentar