Nama :
Ryanti Ramadani
Kelas : 4KA24
NPM : 16110311
Mata
Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
RANGKUMAN
PENULISAN DAN FLOWCHART
Penulisan
1
Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang
digunakan di dunia maya. Cyber Law di berbagai Negara seperti Computer Crime
Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan
pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer,
undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Council of Europe Convention on
Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk
melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus
meningkatkan kerjasama internasional.
Penulisan
2
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Proses Pendaftaran HAKI dibagi menjadi 3, yaitu:
·
Pendaftaran Hak Paten
·
Pendaftaran Merk Dagang
·
Pendaftaran Permohonan Desain
Industri
Penulisan
3
Didalam UU No. 36
telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas
dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
Penulisan
4
Pemerintah
Indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk
mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi
terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam
seluruh aspek kehidupanya.





0 komentar:
Posting Komentar